Audit laporan keuangan adalah suatu proses mengumpulkan dan menilai bukti mengenai laporan keuangan dari suatu kesatuan bisnis tertentu, untuk tujuan menentukan dan melaporkan atau memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini dilaksanakan oleh orang yang kompeten dan independen.
Sesuai dengan definisi dari audit laporan keuangan diatas, audit atas laporan keuangan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersertifikat akuntan publik (certified publik accountants). Untuk berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia harus mempunyai izin praktik akuntan publik bagi akuntan yang bersangkutan dan izin usaha akuntan publik untuk kantornya yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sejak tahun 1997, seorang akuntan untuk menjadi akuntan publik harus mengikuti dan lulus ujian sertifikasi akuntan publik (USAP).
Audit atas laporan keuangan mempunyai laporan keuangan yang sangat besar. Apabila laporan keuangan tidak diaudit, disampaikan kepada para pembaca seperti kreditor dan pemilik modal, kemungkinan akan ada suatu risiko informasi (information risk), yaitu risiko dimana pemakai akan salah mengambil keputusan sebagai akibat adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan.. Hal ini sangat beralasan karena laporan keuangan juga merupakan pertanggungjawaban manajemen atas pengelolaan perusahaan. Jadi, terdapat adanya pertentangan kepentingan antara manajemen yang ingin menampilkan kinerja baik dan di pihak lain para pemakai menginginkan informasi yang relevan dan akurat.
Disini, peranan akuntan publik sebagai pihak yang independen diperlukan untuk mengaudit laporan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian biaya sosial yang tinggi yang mungkin terjadi, sebagai akibat adanya kesalahan dalam mengambil keputusan ekonomi dapat dihindarkan. Sebagai contoh, bank salah memutuskan pemberian pinjaman kepada banyak perusahaan yang tidak sehat, sehingga terdapatnya kredit macet yang akan menimbulkan kerugian bagi bank dan akhirnya akan merugikan masyarakat.
Sumber : Buku Ikhtisar Lengkap Pengantar Akuntansi Perpustakaan PB.
SIA MAHASISWA UPB